Aturan IMEI resmi berlaku, bagaimana cara registrasinya?
Regulasi pengendalian IMEI (International Mobile Equipment Identity) untuk menekan peredaran ponsel ilegal telah dilaksanakan mulai 18 April 2020.
Pemerintah menerapkan skema whitelist agar konsumen yang membeli smartphone bisa mengecek dulu validitas IMEI ponsel yang mereka beli. Jika IMEI-nya terdaftar, konsumen baru melakukan pembayaran, agar tidak merugikan mereka.
Namun, bagaimana dengan smartphone yang dibeli dari luar negeri? Sebelumnya, Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi pernah bilang, perangkat yang dibeli penumpang dari luar negeri, bisa dibayarkan pajaknya kemudian didaftarkan nomor IMEI-nya. Bagaimana melakukannya?
Mengutip informasi dari akun resmi Ditjen Bea Cukai, untuk menghindari pemblokiran, mulai tanggal 18 April, perangkat seluler dari luar negeri wajib diregistrasi IMEI terlebih dahulu, kemudian diverifikasi oleh petugas bea cukai saat kedatangan, di bandar udara. Proses registrasi IMEI smartphone dari luar negeri ini tidak dikenakan biaya alias gratis.
Cara registrasinya adalah konsumen mengunduh aplikasi Mobile Beacukai atau mengunjungi laman www.beacukai.go.id. Di situ, konsumen bisa mengisi form pada aplikasi, setelahnya mereka akan mendapatkan QR Code dan Registration ID. Selanjutnya, konsumen tinggal membawa bagasi ke pemeriksaan bea cukai. Kemudian QR code yang diberikan saat mengisi form tadi akan di-scan. Lalu, pejabat bea cukai akan memberikan persetujuan.
Pemerintah menerapkan skema whitelist agar konsumen yang membeli smartphone bisa mengecek dulu validitas IMEI ponsel yang mereka beli. Jika IMEI-nya terdaftar, konsumen baru melakukan pembayaran, agar tidak merugikan mereka.
Namun, bagaimana dengan smartphone yang dibeli dari luar negeri? Sebelumnya, Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi pernah bilang, perangkat yang dibeli penumpang dari luar negeri, bisa dibayarkan pajaknya kemudian didaftarkan nomor IMEI-nya. Bagaimana melakukannya?
Mengutip informasi dari akun resmi Ditjen Bea Cukai, untuk menghindari pemblokiran, mulai tanggal 18 April, perangkat seluler dari luar negeri wajib diregistrasi IMEI terlebih dahulu, kemudian diverifikasi oleh petugas bea cukai saat kedatangan, di bandar udara. Proses registrasi IMEI smartphone dari luar negeri ini tidak dikenakan biaya alias gratis.
Cara registrasinya adalah konsumen mengunduh aplikasi Mobile Beacukai atau mengunjungi laman www.beacukai.go.id. Di situ, konsumen bisa mengisi form pada aplikasi, setelahnya mereka akan mendapatkan QR Code dan Registration ID. Selanjutnya, konsumen tinggal membawa bagasi ke pemeriksaan bea cukai. Kemudian QR code yang diberikan saat mengisi form tadi akan di-scan. Lalu, pejabat bea cukai akan memberikan persetujuan.
Maksimal dua smartphone
Perlu diketahui, pemerintah memperbolehkan konsumen membawa maksimal dua smartphone dari luar negeri, untuk dipakai sendiri bukan untuk dijual kembali.
Berdasarkan aturan, smartphone yang dibawa dari luar negeri dengan harga di atas USD 500 akan dikenakan pajak. Adapun tarif pajak yang dikenakan, berdasarkan peraturan adalah tarif bea masuk (barang bawaan penumpang/hand carry) sebesar 10 persen dari harga ponsel, ditambah pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen, dan ditambah dengan tarif PPH sebesar 7,5 persen. Hitungan ini bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile Beacukai.
Berdasarkan aturan, smartphone yang dibawa dari luar negeri dengan harga di atas USD 500 akan dikenakan pajak. Adapun tarif pajak yang dikenakan, berdasarkan peraturan adalah tarif bea masuk (barang bawaan penumpang/hand carry) sebesar 10 persen dari harga ponsel, ditambah pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen, dan ditambah dengan tarif PPH sebesar 7,5 persen. Hitungan ini bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile Beacukai.
Turis tak perlu registrasi IMEI
Turis asing yang datang ke Indonesia menggunakan SIM card asing tidak perlu melakukan registrasi.
Jika mereka ingin menggunakan SIM card Indonesia, mereka bisa melakukan pendaftaran di gerai operator seluler untuk mendapatkan akses 90 hari.
Jika mereka ingin menggunakan SIM card Indonesia, mereka bisa melakukan pendaftaran di gerai operator seluler untuk mendapatkan akses 90 hari.
SMS tentang IMEI dari Kominfo
Jika IMEI telepon seluler (ponsel) atau handphone Anda telah teregistrasi atau terdaftar, Anda seharusnya telah menerima SMS Kominfo IMEI Anda terdaftar.
SMS resmi dari Kominfo tersebut akan dikirim dalam jangka dua minggu mulai dari Minggu (19/4/2020).
Dikutip Antara, sejumlah pengguna telepon seluler telah menerima SMS dari Kementerian Kominfo RI kepada pemilik ponsel yang resmi dan bukan dari black market.
Berikut adalah isi SMS Kominfo:
"IMEI handphone/perangkat yang Anda gunakan telah terdaftar pada sistem kami. Jangan khawatir dan tetap #dirumahaja. Info resmi: https://s.id/gbg38," bunyi pesan singkat tersebut yang diterima di Jakarta.
SMS resmi dari Kominfo tersebut akan dikirim dalam jangka dua minggu mulai dari Minggu (19/4/2020).
Dikutip Antara, sejumlah pengguna telepon seluler telah menerima SMS dari Kementerian Kominfo RI kepada pemilik ponsel yang resmi dan bukan dari black market.
Berikut adalah isi SMS Kominfo:
"IMEI handphone/perangkat yang Anda gunakan telah terdaftar pada sistem kami. Jangan khawatir dan tetap #dirumahaja. Info resmi: https://s.id/gbg38," bunyi pesan singkat tersebut yang diterima di Jakarta.
Masyarakat tidak perlu khawatir
Sebelumnya, Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail, dalam keterangan tertulisnya mengatakan pengguna HKT (Handphone, Komputer genggam dan Tablet) akan menerima notifikasi tanpa perlu melakukan pendaftaran IMEI secara mandiri.
Ia menambahkan, masyarakat tidak perlu khawatir karena perangkat yang sudah digunakan dan tersambung ke Jaringan seluler sebelum 18 April 2020 tidak akan terdampak meski tidak terdaftar dalam database IMEI.
Adapun pelaksanaan pembatasan penggunaan perangkat bergerak yang tersambung melalui jaringan seluler melalui pengendalian IMEI berlaku ke depan.
Jika masyarakat akan melakukan pembelian HKT secara offline setelah tanggal 18 April 2020, Kementerian Kominfo mengimbau agar memastikan perangkat memiliki IMEI yang sah dan dapat diaktifkan dengan SIM card sebelum melakukan pembayaran.
Jika melakukan pembelian secara online, marketplace memiliki kewajiban memberikan jaminan sampai perangkat diterima dan dapat digunakan pembeli, dapat berupa refund atau penggantian barang.
sumber: Liputan6.com & medan.tribunnews.com
Ia menambahkan, masyarakat tidak perlu khawatir karena perangkat yang sudah digunakan dan tersambung ke Jaringan seluler sebelum 18 April 2020 tidak akan terdampak meski tidak terdaftar dalam database IMEI.
Adapun pelaksanaan pembatasan penggunaan perangkat bergerak yang tersambung melalui jaringan seluler melalui pengendalian IMEI berlaku ke depan.
Jika masyarakat akan melakukan pembelian HKT secara offline setelah tanggal 18 April 2020, Kementerian Kominfo mengimbau agar memastikan perangkat memiliki IMEI yang sah dan dapat diaktifkan dengan SIM card sebelum melakukan pembayaran.
Jika melakukan pembelian secara online, marketplace memiliki kewajiban memberikan jaminan sampai perangkat diterima dan dapat digunakan pembeli, dapat berupa refund atau penggantian barang.
sumber: Liputan6.com & medan.tribunnews.com